MEDAN — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (P3AP2KB) Provinsi Sumatera Utara untuk bertanggung jawab penuh atas kasus kekerasan yang menimpa dua bocah, AGP (7) dan AP (6), di Sidikalang.
Wakil ketua PW GPA Sumut, H. Limbong , menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir setelah kasus penganiayaan anak menjadi viral di media sosial. Menurutnya, pemerintah daerah hingga tingkat provinsi memiliki kewajiban moral dan konstitusional dalam menjamin keselamatan serta pemulihan psikologis anak-anak yang rentan.
"Pemkab Dairi dan Dinas P3AP2KB Sumut tidak boleh lepas tangan atau sekadar melakukan tindakan administratif formal. Ini adalah bukti lemahnya sistem pengawasan perlindungan anak di daerah. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh, mulai dari pembiayaan perawatan medis, pendampingan trauma healing, hingga kepastian jaminan pengasuhan yang aman bagi kedua korban ke depannya," tegas H. Limbong dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (22/8/2026).
H.Limbong juga menyoroti pentingnya langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelaku kekerasan, RS (52), yang merupakan bibi kandung korban. Selain mendesak proses pidana yang maksimal, GPA Sumut meminta instansi terkait untuk mengevaluasi prosedur penanganan pengaduan masyarakat agar hambatan di lapangan—seperti intimidasi atau upaya penghalangan evakuasi—dapat dimitigasi lebih cepat.
Guna memastikan pemulihan korban berjalan maksimal, GPA Sumut menuntut dua langkah konkret berikut dari pihak berwenang:
Penanganan Medis & Psikologis Terpadu: Pemkab Dairi dituntut menanggung seluruh biaya pengobatan RSUD Sidikalang serta menyediakan psikiater anak secara berkelanjutan untuk mengatasi trauma berat yang dialami korban.
Pengawasan & Evaluasi Pengasuhan Alternatif: Dinas P3AP2KB Sumut didesak turun tangan memvalidasi dan memverifikasi kelayakan keluarga pengganti bagi anak-anak yang ditinggal orang tua bermasalah hukum, guna mencegah berulangnya kasus serupa.
GPA Sumut menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan pemulihan kedua korban hingga mendapatkan keadilan serta tempat tinggal yang layak dan aman.
