Kesultanan Deli Tuntut Pengembalian Tanah Konsesi yang Dijual PTPN Lewat PT NDP ke PT Citraland

 



Deli Serdang|Parnadaily.com


Polemik kepemilikan lahan antara Kesultanan Deli dengan PTPN kembali mencuat. Tanah-tanah yang kini dijual oleh PTPN melalui anak perusahaannya, PT Nusa Dua Property (PT NDP), kepada pengembang PT Citraland, diduga merupakan lahan asal milik Kesultanan Deli yang sejak masa kolonial hanya disewakan kepada perusahaan Belanda untuk perkebunan tembakau pada tahun 1880-an.


Menurut keterangan H. Tengku Daniel Mozard, perwakilan Kesultanan Deli, lahan-lahan tersebut dahulu merupakan tanah adat Kesultanan Deli yang disewakan kepada pihak Belanda berdasarkan perjanjian resmi di bawah akta notaris, dikenal dengan Akte Konsesi. “Perjanjian itu jelas menyebutkan bahwa tanah hanya disewa, bukan dijual. Setelah masa sewa habis, tanah seharusnya kembali menjadi milik Kesultanan,” ujar Tengku Daniel, Sabtu (25/10/2025).


Namun, setelah Indonesia merdeka, Belanda menyerahkan seluruh aset perkebunan tembakau dan kembali ke negerinya. Pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nasionalisasi, yang isinya mengambil alih seluruh aset milik orang asing yang ditinggalkan. Menurut Tengku Daniel, implementasi UU tersebut telah melebar—karena tidak hanya mengambil alih aset-aset perusahaan, tetapi juga termasuk tanah-tanah konsesi yang secara hukum merupakan milik Kesultanan Deli.



“Kesultanan Deli memiliki bukti kuat berupa Akte Konsesi bahwa lahan itu bukan milik Belanda, melainkan milik Kesultanan yang disewa. Namun hingga kini, negara tidak pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pihak Kesultanan Deli atas pengambilalihan tanah-tanah tersebut,” tegasnya.




Kini, tanah-tanah yang telah berubah status menjadi HGU (Hak Guna Usaha) di bawah PTPN, kembali diperjualbelikan oleh PT NDP kepada pengembang swasta, seperti PT Citraland. Kesultanan Deli menilai langkah tersebut tidak sah secara hukum, karena tanah tersebut belum pernah dilepaskan secara resmi dari hak konsesi Kesultanan.



“Penjualan tanah itu jelas cacat hukum. PTPN dan PT NDP tidak memiliki hak menjual lahan konsesi yang bukan milik mereka. Semua lahan itu wajib dikembalikan kepada Kesultanan Deli, atau pihak pembeli—dalam hal ini PT Citraland—harus memberikan kompensasi untuk mendapatkan alas hak tanah konsesi dari Kesultanan Deli,” jelas Tengku Daniel.




Pihak Kesultanan Deli termasuk sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah-tanah tersebut, sekaligus mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan nasionalisasi tahun 1958 yang dinilai merugikan hak-hak adat Kesultanan.(**)

0 Komentar

Tinggalkan Pesan Anda Disini

Tag Terpopuler