Deli Serdang | Parnadaily.com
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Warkop Agam Tamora, Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT PABPDSI ke-5 yang jatuh pada 25 November 2025, sekaligus membahas sejumlah agenda penting terkait peran BPD dan langkah strategis ke depan.
Ketua PABPDSI Provinsi Sumut, OK. Hendri F.K, S.H, menyampaikan ada enam agenda utama dalam Rakor tersebut, yakni:
Kontribusi PABPDSI terhadap HUT ke-5 dengan mengidentifikasi peran aktif organisasi dalam perayaan serta merumuskan rekomendasi kegiatan.
Percepatan penerbitan PP pelaksana UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, dengan menganalisis kendala dan menyusun strategi advokasi agar prosesnya segera terealisasi.
Standarisasi tunjangan pimpinan dan anggota BPD, termasuk perumusan usulan yang adil, proporsional, dan berkelanjutan.
Mekanisme operasional BPD dari Dana Desa, dengan model pengelolaan transparan, partisipatif, serta rekomendasi peningkatan kapasitas keuangan BPD.
Percepatan pembentukan pengurus PABPDSI kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dengan identifikasi hambatan, strategi fasilitasi, serta pendampingan efektif.
Pembahasan isu strategis lain yang relevan dengan tugas dan fungsi BPD untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan komprehensif.
“Rapat ini penting sebagai langkah konsolidasi, sekaligus memperkuat peran BPD dalam memperjuangkan kepentingan desa,” ujar Hendri.
Sementara itu, Sekretaris PABPDSI Sumut, Buyung Tanjung, menambahkan bahwa selain sebagai ajang konsolidasi, kegiatan ini juga bermanfaat untuk mempererat silaturahmi dan keakraban antaranggota se-Sumatera Utara.
Rakor ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kabupaten, di antaranya Padang Lawas Utara (Paluta), Deli Serdang selaku tuan rumah, Simalungun, dan Langkat.
Tugas pokok Persatuan Aparatur Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI)
- *Mengawal Aspirasi Masyarakat*: Menampung aspirasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada pemerintah terkait.
- *Memberdayakan BPD*: Menguatkan kelembagaan BPD dan meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- *Meningkatkan Kesejahteraan*: Menjalin kemitraan dengan lembaga lain untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD dan masyarakat desa.
- *Pengawasan dan Pengawasan Kinerja*: Mengawasi jalannya pemerintahan desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
- *Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa*: Memberdayakan perekonomian masyarakat desa melalui bidang usaha yang prospektif dan menguntungkan.
- *Mencerdaskan Masyarakat Pedesaan*: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.
PABPDSI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kelembagaan BPD, termasuk peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota, demi memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Sumatera Utara.(h3ru)
0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini