Tanjungbalai, Parnadaily.com - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Tanjungbalai menggelar apel personel dan melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol, Jumat (23/10/2026) malam. Patroli ini menyasar aksi geng motor, balap liar, serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Apel kegiatan yang dipimpin oleh AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., selaku Perwira Pengawas (PAWAS) dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1268/X/PAM 3.3/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Dalam arahan Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery melalui AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menekankan agar seluruh personel mengutamakan keselamatan dan kewaspadaan selama melaksanakan patroli di lapangan.
"Saya mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara humanis, menghindari sikap arogan, serta tetap berhati-hati dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi mengganggu keamanan," ucapnya.
Ia juga mengatakan, Pelaksanaan Blue Light Patrol ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, mencegah aksi balap liar dan geng motor, serta menekan potensi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Melalui kegiatan patroli tersebut, kami (Polres Tanjungbalai) berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari," ujarnya.
(Zulham).
