OPINI HUKUM
*Oleh: Yurei Reinhard, SH - Nadzriyan Siregar, SH*
UNGKAPAN
Poligami adalah anugerah, tapi poligami pembohong adalah musibah, nampaknya masih relevan menggambarkan potret perkawinan di Indonesia saat ini. Di tengah gencarnya isu kesetaraan gender, praktik poligami tanpa izin Pengadilan dan tanpa izin istri sah masih marak terjadi, khususnya di daerah Sumatera Utara.
Berkaitan dengan kejadian tersebut di atas, ada beberapa kasus yang terjadi di Suamtera Utara Seorang suami menikah lagi secara sirri dengan perempuan lain, tanpa pernah mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama, dan tanpa persetujuan istri pertama. Istri sah baru mengetahui setelah suami jarang pulang dan memiliki anak dari pernikahan kedua tersebut. Lalu, kemana istri sah harus mencari keadilan?
Fenomena ini bukan sekedar persoalan moral, tapi persoalan serius dalam penegakan hukum perkawinan.
Poligami Bukan Larangan, tapi diperketat Secara Hukum di Indonesia menganut asas monogami terbuka. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, Poligami adalah mengungkapkan yang sangat diperketat.
Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan jo. Pasal 56-58 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mensyaratkan 3 syarat kumulatif untuk poligami:
1. Ada alasan yang sah: istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
2. Ada izin tertulis dari istri/istri-istri yang sah.
3. Ada jaminan suami mampu berlaku adil dan mampu secara ekonomi.
Tanpa 3 syarat itu, Pengadilan Agama *wajib menolak* permohonan izin poligami. Dan tanpa Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama, maka pernikahan kedua tersebut adalah *tidak sah* dan dianggap perzinaan.
Melihat dari kacamata *Roscoe Pound* tentang _law in books vs law in action_, aturan di atas kertas sudah sangat ideal untuk melindungi istri. Namun dalam kenyataan (_law in action_), banyak suami memilih jalan pintas: nikah sirri di bawah tangan, atau nikah di luar domisili dengan memalsukan status sebagai jejaka. Inilah yang disebut pembohong poligami.
Dimana Perlindungan Untuk Istri Sah?
Hukum telah menyediakan 4 benteng perlindungan, namun sayang sering tidak diketahui istri:
1. Perlindungan Pembatalan Perkawinan:
Pasal 22 UU Perkawinan menyebutkan perkawinan kedua tanpa izin dapat dibatalkan. Istri sah sebagai pihak yang berkepentingan dapat mengajukan *Gugatan Pembatalan Perkawinan* ke Pengadilan Agama setempat.
Akibat hukumnya, perkawinan kedua dianggap tidak pernah ada.
2. Perlindungan Pidana:
Ini senjata paling tajam. Pasal 279 KUHP lama dan Pasal 402 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Nasional mengatur: Barangsiapa yang sudah mengadakan perkawinan lagi padahal perkawinan sebelumnya belum dibubarkan, diancam pidana 5 tahun penjara. Istri sah dapat membuat Laporan Polisi. Pembohong poligami bukan hanya dosa, tapi delik pidana.
3. Perlindungan Ekonomi dan Nafkah:
Jika suami tetap nekat pembohong poligami, istri sah dapat mengajukan *Gugatan Cerai* dengan alasan suami berzina / poligami tanpa izin (Pasal 116 huruf a dan g KHI). Dalam gugatan tersebut, istri berhak menuntut nafkah iddah, mut'ah, hadhanah, dan harta bersama. Harta yang diperoleh suami selama poligami pembohong tetap menjadi harta bersama dengan istri sah.
4. Perlindungan Melalui UU KDRT:
Poligami pembohong yang menimbulkan penderitaan psikologis, ekonomi, dan penentaran terhadap istri sah dan anak, dapat diklasifikasikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga Psikis dan Ekonomi sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Hukum Harus Responsif, Bukan Menunggu Istri Menangis Viral
Mengutip pemikiran *Satjipto Rahardjo* tentang Hukum Progresif, hukum perkawinan harusnya bagi manusia, khususnya untuk melindungi yang lemah. Jika hukum hanya menunggu istri sah viral di media sosial baru bergerak, maka hukum telah gagal.
Dalam perspektif *Nonet dan Selznick*, hukum perkawinan kita seharusnya sudah berada pada tahap *Hukum Responsif*, yaitu hukum yang peka terhadap rasa keadilan substantif bagi perempuan. Namun praktik di lapangan masih menunjukkan hukum yang *Otonom* yang kaku
Sudah saatnya negara hadir. KUA dan Dinas Kependudukan harus terintegrasi data perkawinan. Penghulu yang menikahkan poligami pembohong tanpa izin pengadilan harus diberi sanksi administratif yang tegas. Dan yang paling penting, edukasi hukum kepada perempuan bahwa *izin istri bukan sekedar tanda tangan di atas materai, tapi hak mutlak yang dilindungi undang-undang.*
Poligami yang sah adalah yang mendapat izin Allah dan izin hukum. Poligami tanpa izin pengadilan dan izin istri sah adalah kejahatan terhadap perkawinan itu sendiri.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Sumatera Utara.(Red)