Tanjungbalai, Parnadaily.com - Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Jumat (30/10/2025), mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan patroli tersebut menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan, di antaranya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi premanisme, geng motor, pengendara ugal-ugalan, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Sebelum pelaksanaan patroli, terlebih dahulu digelar apel persiapan yang dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal), Ipda Rachmat Taufik. Dalam arahannya, ia menegaskan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, serta sesuai perintah dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Penanggung Jawab (Penjab) maupun Padal.
Ia juga mengingatkan agar personel tidak melakukan kegiatan di luar perintah pimpinan. Untuk mendukung pelaksanaan patroli, petugas menggunakan kendaraan roda empat (R4) Samapta dan mobil patroli Satlantas.
Selain itu, seluruh personel diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan selama bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menghadapi masyarakat.
Kegiatan Blue Light Patrol ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi potensi tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di jalan raya, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian patroli berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Penjab AKP Herwin, dengan Padal Ipda Rachmat Taufik dan Ipda Ahmat S. Sinulingga.
Melalui kegiatan patroli rutin ini, Polres Tanjungbalai terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta mencegah terjadinya gangguan keamanan di wilayah hukumnya.
(Zulham).
