DELI SERDANG Parnadaily.com
Penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang. Kamis (10/9/2026).
LPA Deli Serdang secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi, verifikasi ulang, hingga pemulihan layanan MBG kepada pihak pengelola. Langkah tersebut menjadi bentuk pendampingan setelah orang tua balita mempersoalkan izin layanan yang sebelumnya telah menerima anak tersebut.
Surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama.
Surat yang ditandatangani Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik, SH bersama Sekretaris Jendrial Siregar, SH, juga ditembuskan kepada Camat Pantai Labu, Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu, Kepala Desa Denai Lama, serta Koordinator PLKB Kecamatan Pantai Labu.
LPA Deli Serdang menyebut langkah pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari orang tua balita.
Dalam surat itu dijelaskan, secara faktual anak tersebut telah menetap di Dusun II Desa Denai Lama sejak dalam kandungan. Anak juga termasuk aktif mengikuti pelayanan Posyandu di desa tersebut secara berkelanjutan.
Balita itu sebelumnya menerima manfaat MBG sejak 18 Mei 2026. Namun, pemberian MBG berhenti sejak 17 Juni 2026.
Persoalan kemudian muncul ketika orang tua baru memperoleh informasi mengenai penguatan tersebut pada 22 Juni 2026, melalui pesan Facebook Messenger dari akun milik istri Kepala Dusun II.
Dalam pesan tersebut disebutkan adanya pendataan baru. Warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki KK Desa Denai Lama disebut tidak lagi mendapatkan MBG.
Dalam LPA mencakup aspek transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan. Sebab, menurut LPA, hingga surat permohonan klarifikasi dilayangkan, orang tua balita belum memperoleh keputusan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak SPPG mengenai alasan penyedia layanan, dasar aturan yang digunakan, serta hasil verifikasi penerima manfaat data.
Jika benar pencahayaan hanya didasarkan pada perbedaan dokumen administrasi, pertanyaan besarnya adalah bagaimana mekanisme verifikasi terhadap anak yang secara faktual tinggal, tumbuh, dan memperoleh pelayanan kesehatan di desa tersebut.
LPA Deli Serdang menegaskan bahwa penghapusan tidak mempersoalkan pentingnya ketertiban administrasi maupun ketepatan sasaran program. Namun, administrasi seharusnya tidak berhenti sebagai tembok birokrasi ketika berhadapan dengan kebutuhan gizi anak.
Dalam suratnya, LPA mengacu pada sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan program gizi nasional.
Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Peraturan BGN Nomor 115 Tahun 2025, serta Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Berangkat dari dasar tersebut, LPA meminta adanya pemeriksaan ulang agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan penerima manfaat.
LPA Deli Serdang menyampaikan delapan permohonan kepada pihak pengelola SPPG.
Pertama, meminta penjelasan tertulis mengenai alasan diizinkannya MBG, dasar aturan, serta dokumen verifikasi yang digunakan.
Kedua, meminta izin kapasitas dan legitimasi pihak yang menyampaikan pemberitahuan mengenai izin layanan melalui media sosial.
Ketiga, mendorong verifikasi dan validasi ulang lintas instansi dengan melibatkan orang tua, SPPG, pemerintah desa, kader Posyandu, bidan desa, PLKB, serta UPT Puskesmas.
Keempat, memastikan apakah anak tersebut terdaftar pada SPPG lain, sehingga tidak terjadi masalah penerimaan manfaat ganda.
Kelima, meminta agar domisili faktual dan riwayat pelayanan Posyandu juga dipertimbangkan dalam proses verifikasi tanpa mengabaikan keabsahan NIK dan KK.
Keenam, meminta transparansi data, termasuk daftar penerima sebelum dan sesudah pendataan baru serta bukti perubahan data dalam SIPGN.
Ketujuh, LPA merencanakan pemulihan sementara layanan MBG kepada anak selama proses koreksi dan verifikasi data berlangsung.
Kedelapan, LPA meminta forum klarifikasi tatap muka serta jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.
LPA Deli Serdang menyatakan tetap mendukung administrasi dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program MBG.
Namun, masalah administrasi, menurut LPA, perlu diselesaikan melalui mekanisme verifikasi yang transparan dan tidak dapat serta-merta menghilangkan akses anak terhadap layanan gizi.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai pelaksanaan program MBG di lapangan.
Ketika seorang anak telah tinggal di suatu desa, mengikuti pelayanan Posyandu, dan sebelumnya telah menerima MBG, apakah perubahan atau perbedaan administrasi kependudukan secara otomatis cukup menjadi alasan untuk menghentikan manfaat tersebut.
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban resmi dari pihak SPPG, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, maupun instansi terkait.
LPA Deli Serdang menegaskan, apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan di tingkat lokal, maka akan meneruskan permohonan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait lainnya.
Langkah LPA ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan program MBG tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sebab, jangan sampai program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung pencegahan stunting justru terhenti karena persoalan administrasi yang belum berfungsi secara menyeluruh.(He)
