-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasusnya Jalan Ditempat Oknum Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

9/07/2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T02:39:47Z


Tanjungbalai, Parnadaily.com - 
Kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat BPN Asahan yang dilakukan tersangka Julianty SE sudah berjalan hampir 2 tahun, namun laporan korban Sutanto ke Polres Asahan Polda Sumut belum juga menuai hasil.


Akibat peristiwa pidana yang dilakukan tersangka Julianty, korban Sutanto mengalami kerugian yang cukup besar dan signifikan.


Berbagai kalangan memberikan komentar terhadap peristiwa pidana yang dialami korban Sutanto, dimana perkara tak kunjung selesai, salah satu tanggapan diberikan oleh pengamat hukum sekaligus praktisi hukum, Santaprisno Telaumbanua SH kepada Wartawan, Senin (7/9/2026) di Kantornya.

Menurut Telaumbanua apa yang dialami korban sebagai pelapor atas nama Sutanto patut dicurigai bahwa oknum Polisi diduga sudah menerima upeti dan pungli dari tersangka Julianty.


" Tindak pidana pemalsuan sertifikat BPN Asahan murni perbuatan yang disengaja oleh tersangka Julianty, laporan sudah berjalan hampir 2 tahun, kenapa tersangka Julianty belum ditangkap. Ada apa, apa ada" tanya Telaumbanua.


Laporan korban dimulai pada tanggal 15 April 2025, hingga saat ini belum ada kepastian hukum, Telaumbanua selaku praktisi hukum sangat menyayangkan perilaku dan tindakan yang dilakukan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, seolah-olah menghambat dan memperlambat laporan korban. 


Sebelumnya, pihak penyidik Polda Sumut menerima pelimpahan berkas dari Polres Asahan dan telah memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli pidana. 


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumut, maka ditetapkan terlapor Julianty menjadi berstatus tersangka dalam tindak pidana Pemalsuan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025.


Namun ironisnya sampai saat ini tersangka Julianty belum dilakukan penangkapan dan masih bebas menghirup udara segar. Padahal laporan korban Sutanto sudah diproses hampir satu tahun lamanya.


Seharusnya kata Telaumbanua, laporan korban Sutanto sudah lama terselesaikan bila pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Utara benar-benar bekerja secara professional, maka perkara ini sudah ada kepastian hukum. 


Dikarenakan telah memenuhi unsur pidana dengan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk sertifikart yang dipalsukan dan keterangan dari tersangka Julianty itu sendiri.


Anehnya, justru pihak penyidik Ditreskrimun Polda Sumatera Utara tidak melakukan penyitaan barang bukti terhadap 4 sertifikat yang telah dipalsukan oleh tersangka Julianty. Sementara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, penyidik Satreskrim Polres Asahan telah menyita barang bukti berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tertanggal 29 April 2024.


Ditambah lagi kata Telaumbanua dengan adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan dimana penyidik Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah mendapatkan izin penyitaan barang bukti lainnya berupa 4 eksemplar sertifikat hak milik dengan masing-masing nomor 482, 483, 484 dan nomor 485, tertanggal 31 Januari 2025.


Namun sampai saat ini pihak penyidik Polda Sumut belum juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 sertifikat yang masih dipegang tersangka Julianty.


Anehnya, justru pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkesan membiarkan tersangka Julianty mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan barang bukti sertifikat palsu,.

Sementara korban Sutanto sudah berungkali menang dalam perkara gugatan perdata, dari mulai PN Tanjung Balai, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sampai PK (Peninjauan Kembali) juga telah dimenangkan korban Sutanto, sampai telah selesai proses eksekusi yang dilakukan PN Tanjungbalai terhadap objek tanah yang telah sah milik korban Sutanto.


“Selaku pengamat dan praktisi hukum, oknum Ditreskrimum Polda Sumatera Utara takut berhadapan dengan Julianty. Sebab, tersangka Julianty diduga telah memberikan sesuatu berupa hadiah kepada oknum penyidik, sehingga kepastian hukum terhadap laporan korban belum menuai hasil dan terkesan jalan ditempat" tegas Telaumbanua.


Saya akan laporkan masalah ini kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Div Propam Mabes Polri dan Dir Propam Polda Sumut agar segera menindak oknum Polisi nakal yang tidak profesional menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta menjadikan kasus ini atensi utama agar laporan korban Sutanto mendapatkan kepastian hukum dengan segera memeriksa oknum penyidik yang menangani perkara tersebut serta diberikan sanksi tegas karena diduga telah mendapat upeti dari tersangka Julianty.


“Oknum penyidik tidak ada melakukan penangkapan terhadap tersangka Julianty SE dan juga tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 sertifikat yang mana telah mendapat izin penyitaan dari pengadilan. Seharusnya Polri pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bukan pelindung mafia tanah seperti dilakukan tersangka Julianty”, tegas pengamat hukum Telaumbanua.


(Hendri) 

×
Berita Terbaru Update