SERDANG BEDAGAI — Dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendapat sorotan.
Upaya wartawan Sinata.id untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas dan legalitas gudang tersebut disebut berujung intimidasi hingga dugaan ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengaku sebagai humas pengelola gudang.
Peristiwa itu bermula ketika wartawan Sinata.id mendatangi sebuah gudang di lokasi tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Gudang yang menjadi perhatian itu disebut memiliki ciri pagar beton precast dan gerbang besi geser berwarna hijau tua. Saat berada di lokasi, wartawan melihat fasilitas yang diduga berupa timbangan kendaraan serta aktivitas keluar-masuk truk tangki pengangkut minyak.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas kendaraan di lokasi tersebut disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Pekerja Berikan Kontak Humas Gudang
Ketika berupaya meminta keterangan mengenai aktivitas di dalam gudang, wartawan disebut bertemu dengan dua orang pekerja.
Kedua pekerja tersebut menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab memberikan keterangan di lokasi. Wartawan kemudian diminta datang kembali pada waktu lain.
Selain itu, pekerja memberikan nomor kontak seseorang bernama Makela yang disebut sebagai humas gudang.
Untuk memperoleh konfirmasi resmi, wartawan Sinata.id kemudian menghubungi Makela melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menanyakan aktivitas gudang, termasuk legalitas dan kegiatan penampungan CPO yang diduga berlangsung di lokasi.
Namun, menurut keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi, percakapan tersebut justru berujung pada pernyataan bernada intimidasi dan ancaman.
Wartawan Klaim Dapat Ancaman
Dalam percakapan melalui sambungan telepon tersebut, Makela disebut menyampaikan pernyataan yang bernada ancaman kepada wartawan.
“Sibuk kali kau, kayak macam ada aja hutang aku sama kau. Kau mau tau ya, aku bunuh orang sudah dua kali biar tau kau, aku preman di Kota Tebing ini.”
Pernyataan tersebut, menurut keterangan wartawan, disampaikan ketika dirinya sedang meminta penjelasan mengenai aktivitas gudang.
Wartawan Sinata.id menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan ancaman tersebut merupakan klaim dari pihak wartawan yang melakukan konfirmasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Makela maupun pihak pengelola gudang mengenai maksud dan konteks pernyataan tersebut.
Siapkan Langkah Hukum
Atas dugaan ancaman tersebut, wartawan Sinata.id menyatakan telah mendokumentasikan komunikasi sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum.
Dokumentasi itu disebut akan digunakan sebagai bukti apabila laporan resmi kepada aparat penegak hukum ditempuh.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memastikan keselamatan wartawan, tetapi juga untuk menjaga ruang kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Di sisi lain, pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan terhadap informasi yang dipersoalkan.
Karena itu, proses konfirmasi seharusnya dapat berlangsung secara aman dan profesional tanpa adanya intimidasi ataupun ancaman terhadap pihak yang menjalankan tugas jurnalistik.
Masyarakat Minta Gudang Diperiksa
Sementara itu, keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO tersebut juga diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Masyarakat sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dan legalitas gudang tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup aspek perizinan, tata kelola usaha, lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun perdagangan CPO.
Selain pemerintah daerah, masyarakat juga berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami wartawan serta memastikan situasi tetap kondusif.
Dorong Transparansi Aktivitas Gudang
Sorotan terhadap gudang tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan CPO, tetapi juga menyangkut transparansi kegiatan usaha dan keamanan dalam proses peliputan jurnalistik.
Jika aktivitas gudang tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, pihak pengelola diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan legalitas aktivitas gudang tersebut.
Sementara itu, wartawan Sinata.id menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan ancaman yang diterimanya sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan sekaligus memastikan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
