![]() |
| Rekaman Diduga Berisi Jaminan Keamanan Perambah Hutan Beredar, GAM-SU Akan Demo ke Polda Sumut |
Medan — Parnadaily.com// Beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), IPDA D.S., terkait dugaan pemberian jaminan keamanan kepada seorang perambah hutan di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan.
Merespons persoalan tersebut, Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara pada 3 September 2026.
Koordinator aksi GAM-SU, Arsyad Rizki Pratama Siregar, mengatakan pihaknya mendesak Kapolda Sumut mengambil langkah tegas apabila dugaan dalam rekaman tersebut terbukti benar.
Menurut Arsyad, GAM-SU akan meminta Kapolda Sumut mengevaluasi dan mencopot Kasat Reskrim Polres Tapsel yang disebut-sebut berada dalam rekaman tersebut.
“Kami berharap Kapolda Sumut dapat menindak tegas apabila benar ada jaminan keamanan yang diberikan kepada perambah hutan. Jika terbukti, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius, terlebih pemerintah saat ini sedang memperkuat penertiban kawasan hutan,” tegas Arsyad.
Ia menyebut, dugaan peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu ketika wilayah Kabupaten Paluta masih berada dalam wilayah hukum Polres Tapsel.
Rekaman Suara Jadi Sorotan
Arsyad mengungkapkan, pihaknya memperoleh rekaman percakapan yang diduga merupakan komunikasi antara seseorang yang disebut sebagai perambah hutan di Kecamatan Batang Onang dengan oknum yang diduga merupakan Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Dalam rekaman tersebut, menurut Arsyad, terdapat percakapan yang oleh pihaknya ditafsirkan sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan. Bahkan, terdapat pula pembicaraan mengenai dugaan transfer sejumlah uang dari lawan bicara kepada pihak yang diduga sebagai Kasat Reskrim.
Namun demikian, keaslian rekaman, identitas suara, konteks percakapan, serta dugaan transaksi sebagaimana disebut dalam rekaman tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
GAM-SU menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah publik melalui aksi di Mapolda Sumut sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.
Kasat Reskrim Bantah Suara dalam Rekaman
Arsyad mengaku telah mengonfirmasi persoalan rekaman tersebut secara langsung kepada Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPDA D.S., melalui pesan WhatsApp.
Menurut Arsyad, tidak lama setelah pesan tersebut dikirim, IPDA D.S. menghubunginya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Arsyad menyebut IPDA D.S. membantah bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan suaranya.
Selain itu, menurut Arsyad, IPDA D.S. juga menyampaikan bahwa Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, saat ini sudah bukan lagi merupakan wilayah hukum Polres Tapsel.
“Beliau menyampaikan bahwa suara dalam rekaman itu bukan suara beliau. Beliau juga mengatakan bahwa Batang Onang, Kabupaten Paluta, sekarang bukan lagi wilayah hukum Polres Tapsel,” ujar Arsyad.
GAM-SU menegaskan aksi pada 3 September mendatang bukan hanya untuk menyampaikan tuntutan, tetapi juga meminta Polda Sumut memastikan kebenaran rekaman, identitas suara, konteks komunikasi, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik anggota Polri.
