JAKARTA, -Parnadaily.com
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 1 September 2026 kemarin menerima kedatangan perwakilan orang tua murid Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP), Pamulang, Kota Tangerang Selatan, di Kantor Komnas PA, Jakarta.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, SE, didampingi jajaran komisioner dan staf ahli, Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha, SH, MH, serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan, Ishram, SH, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perlindungan Anak mendengarkan secara langsung keluhan dan harapan para orang tua murid. Pada dasarnya, mereka menyampaikan satu harapan yang sama, yaitu agar anak-anak mereka dapat kembali bersekolah di TKIP dan SDIP dengan tenang, nyaman, dan tanpa rasa takut, sebagaimana kondisi sebelum terjadinya rangkaian peristiwa di lingkungan sekolah dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami mendengarkan dengan serius apa yang disampaikan kepada orang tua hari ini, dan apa yang mereka sampaikan sejalan dengan laporan tertulis yang sebelumnya kami terima. Ada anak-anak yang menyaksikan langsung peristiwa perebutan Lahan dan Aset yang terjadi di lingkungan sekolah mereka, dan kami menduga ada di antara mereka yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa tersebut,” ujar Agustinus Sirait, SE
POSISI KOMNAS PA: FOKUS PADA ANAK, BUKAN PADA SENGKETA :
Agustinus menegaskan bahwa pemulihan pengelolaan lahan dan aset yang melatarbelakangi situasi di TKIP dan SDIP Pamulang bukan merupakan ranah Komnas PA. Komnas PA tidak akan masuk untuk menilai ataupun memihak salah satu pihak yang bersengketa. Penyelesaian perdamaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Sengketa lahan dan aset seperti ini bukan ranah Komnas Perlindungan Anak. Fokus kami hari ini dan seterusnya hanya satu, yaitu bagaimana anak-anak yang menyaksikan dan terdampak peristiwa ini mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan,” tegasnya.
LANGKAH-LANGKAH YANG AKAN DITEMPUH KOMNAS PA :
Menindaklanjuti pengaduan yang diterima, Ketua Umum Komnas PA menyampaikan sejumlah langkah yang akan segera dilaksanakan:
Melakukan kunjungan atau kunjungan langsung ke TKIP dan SDIP Pamulang untuk memverifikasi laporan yang diterima dari orang tua murid.
Meminta klarifikasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah terkait rangkaian peristiwa yang berdampak pada keamanan dan keberlangsungan pendidikan anak.
Berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan, khususnya untuk memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang terdampak.
Melaksanakan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjelaskan aspek tata kelola dan kepatuhan administratif dalam proses yang terjadi.
Melaksanakan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, jika diperlukan, untuk mendorong perhatian dan langkah kebijakan yang lebih luas.
Melaksanakan audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Agama guna memastikan koordinasi lintas kementerian dalam penanganan dan pencegahan kasus serupa.
“Kami ingin isu ini menjadi perhatian nasional agar kejadian yang menimpa anak-anak di TKIP dan SDIP Pamulang tidak terulang, baik di sekolah ini maupun di sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia,” kata Agustinus.
REFLEKSI: APA YANG SESUNGGUHNYA SEDANG DIAJARKAN KEPADA ANAK-ANAK
Lebih jauh lagi, Ketua Umum Komnas PA menyampaikan secara mendalam atas pola yang berulang dalam rangkaian peristiwa tersebut dan terhadap apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan kepada anak-anak yang menyaksikannya.
Terlepas dari siapa yang benar secara hukum dalam penyelesaian ini-dan hal itu akan diputuskan oleh pengadilan-jika laporan ini benar, maka cara-cara penyelesaian ini dijalankan di lapangan sesungguhnya sedang mempertontonkan sesuatu kepada anak-anak kita: bahwa keserakahan dapat dibenarkan, bahwa janji dan perjanjian bisa diingkari tanpa konsekuensi, serta bahwa penghargaan dan unjuk kekuatan adalah cara yang berhasil untuk memenangkan sesuatu.
Ini merupakan pelajaran yang sangat berbahaya, terutama ketika ditampilkan oleh orang dewasa dan institusi yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak,” ujar Agustinus.
Ia menegaskan bahwa siapa pun pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, sikap-sikap demikian tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar ketika terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang belajar dan tumbuh kembang anak.
“Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru di kelas, tetapi juga dari apa yang mereka saksikan langsung dari orang dewasa di sekitar mereka. Kalau yang mereka saksikan adalah keserakahan, pengingkaran janji, dan kekerasan sebagai cara yang berhasil untuk menang, maka hal itulah yang berisiko mereka bawa sebagai nilai ketika mereka dewasa nanti,” tambahnya. “Melindungi anak tugas kita semua.” ( red)

