Setahun Lebih Tanpa Kepastian, Kasus Berdarah Mahasiswa UMA Mandek — Kinerja Polsek Medan Tembung Disorot

 




MEDAN |Parnadaily.com


Lebih dari satu tahun berlalu, penanganan kasus kekerasan yang nyaris merenggut nyawa mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), Deny Ariandi Simarmata, belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Laporan polisi yang diterbitkan sejak November 2024 terkesan mandek di Polsek Medan Tembung tanpa kejelasan arah penanganannya.



Di tengah pergantian pimpinan di tubuh kepolisian, masyarakat justru dihadapkan pada kondisi stagnan. Hingga kini, belum ada informasi signifikan terkait perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, maupun langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/11/2024) dini hari. Korban menjadi sasaran aksi aktivis pencuri sepeda motor (curanmor) yang berakhir pada tindak kekerasan brutal di jalanan.


Alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban justru ketidaknyamanan pada intim yang berlarut-larut. Ayah korban, Adil Simarmata, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut.


"Kerugian kami bukan hanya materi. Anak saya mengalami luka parah dan trauma, bahkan sempat mengganggu masa depannya. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Lalu untuk apa kami melapor," ujarnya, Senin (13/4/2026).


Kejadian bermula di Jalan Letda Sujono, Gang Jawa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Sepeda motor Honda CRF BK 3575 AJX yang digunakan korban, dengan dokumen atas nama Hericho Egiawan S, hilang saat terparkir dalam kondisi terkunci stang.


Korban bersama rekannya sempat melakukan pekerjaannya terhadap pelaku. Namun situasi berubah menjadi berbahaya ketika dua sepeda motor lain yang diduga bagian dari komplotan pelaku datang dari arah belakang dan menendang kendaraan hingga korban terjatuh.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan awal di klinik sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia Aksara dalam kondisi kritis.


Kerugian material diperkirakan mencapai Rp26 juta. Namun dampak yang lebih besar adalah luka fisik dan trauma psikologis yang dialami korban, termasuk tertundanya proses akademik hingga wisuda.


Kasus ini telah dilaporkan pada Jumat (15/11/2024) dengan nomor STTLP/B/1650/XI/2024/SPKT. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Mandeknya penanganan perkara ini dinilai menjadi potret lemahnya penegakan hukum di tengah maraknya aksi curanmor yang semakin brutal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparatur dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Tembung belum berhasil dikonfirmasi sekaliyan dengan masalah ini.(*).

Posting Komentar

0 Komentar