Tanjungbalai, Parnadaily.com - Polres Tanjungbalai melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bersama personel gabungan dari Dinas Perhububgan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai menggelar patroli dan razia penertiban balap liar serta pengendara sepeda motor ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman KM 5 hingga KM 7, Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menindak dengan tilang delapan (8) pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan berkendara secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Tanjungbalai, AKP Natal F. Saragih, S.Pd., berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1251/X/HUK.6.6/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Kabag Ops Polres Tanjungbalai, AKP Natal F. Saragih, S.Pd., mengatakan, Patroli dan razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta perilaku berkendara yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
"Dalam pelaksanaan ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, termasuk penggunaan knalpot serta kelengkapan surat-surat kendaraan. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," ujarnya.
Lanjutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya, khususnya pada malam hari.
"Kehadiran kami (Polres Twnjungbalai) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman juga mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menyampaikan terima kasih dan mendukung langkah Polri dalam menindak aksi balap liar serta pengendara yang ugal-ugalan," katanya.
Ia mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, melengkapi dokumen kendaraan, serta tidak melakukan balap liar maupun kebut-kebutan di jalan umum.
"Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengendara agar tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tanjungbalai," harapnya.
Pantau awak media, berdasarkan hasil kegiatan, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dalam keadaan kondusif. Masyarakat pun dapat melintas dengan lebih aman dan nyaman di kawasan tersebut.
(Zulham).
