-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berulang Kali Dikeluhkan Warga, Polres Tanjungbalai Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

10/17/2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T11:52:34Z


Tanjungbalai,Parnadaily.com - 
Menindaklanjuti keresahan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, tim gabungan Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Satpol PP menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Burhanuddin, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB.


Dalam operasi yang berlangsung di kawasan depan Masjid Jami Teluk Nibung tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ATA alias Adit, berusia 25 tahun, yang merupakan warga setempat. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satuan Samapta, BNNK, serta Satpol PP Kota Tanjungbalai.


Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan warga yang telah berulang kali menyampaikan keresahan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka selama beberapa bulan terakhir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi di lokasi yang menjadi sasaran pengaduan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus merespons keresahan masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti tersebut meliputi lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 1,24 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga buah pipet runcing, serta sejumlah plastik klip transparan kosong.


Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler berwarna hitam milik tersangka dan sebuah penutup dinamo kipas angin yang disebut digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.


Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


"Kami (Polres Tanjungbalai) menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya


Terakhir, ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah dampak buruknya terhadap generasi muda dan kehidupan sosial.


"Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjawab keresahan warga Teluk Nibung. Namun, upaya pemberantasan narkotika perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan masyarakat benar-benar terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkoba," harapnya. 


(Zulham Saragih). 

×
Berita Terbaru Update