-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp1,6 Miliar Revitalisasi SMPN 2 Patumbak Disorot: Swakelola atau Dikerjakan Pemborong? Siapa yang Bertanggung Jawab?

9/20/2026 | September 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T09:58:23Z


DELI SERDANG —parnadaily.com// Program revitalisasi UPT SPF SMP Negeri 2 Patumbak yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar lebih, kini menjadi sorotan.


Bukan karena masyarakat menolak sekolah diperbaiki, Justru sebaliknya.


Kalau uang negara digelontorkan miliaran rupiah untuk memperbaiki sekolah, publik tentu berhak tahu: uang itu dikelola siapa, dikerjakan siapa, dan melalui mekanisme apa?


Pertanyaan tersebut muncul setelah tim media memperoleh informasi bahwa pekerjaan revitalisasi di SMP Negeri 2 Patumbak disebut dikerjakan oleh seorang pemborong dari kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Keterangan itu disebut berasal dari Kepala SMP Negeri 2 Patumbak berinisial SR ketika dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik.


Di sinilah persoalannya menjadi menarik.


Kalau programnya menggunakan mekanisme swakelola, lalu siapa sebenarnya pelaksana resminya?


Apakah pemborong tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan yang sah?


Atau hanya pihak yang digunakan untuk mengerjakan bagian tertentu berdasarkan keputusan tim pelaksana?


Siapa yang menunjuk? Apa dasar penunjukannya? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila pekerjaan tidak sesuai volume maupun spesifikasi?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.


Ini pertanyaan administrasi. Dan jawabannya seharusnya ada dalam dokumen.


### SWAKelola, BUKAN SEKADAR NAMA


Program revitalisasi satuan pendidikan 2026 memang menggunakan pendekatan swakelola. Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme tersebut menempatkan satuan pendidikan dan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan revitalisasi. Pemerintah juga menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 


Bahkan dalam pelaksanaan program revitalisasi, terdapat struktur pelaksana dan unsur teknis yang memiliki tugas masing-masing. Karena itu, publik wajar bertanya:


Di SMP Negeri 2 Patumbak, siapa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau tim pelaksananya?

Siapa tim teknisnya?

Siapa yang melakukan pengawasan?

Dan yang tidak kalah penting:

Di mana dokumen yang menjelaskan seluruh mekanisme tersebut


### PEKERJAAN FISIK DAN MEbel


Dari informasi yang dihimpun, revitalisasi SMP Negeri 2 Patumbak antara lain meliputi rehabilitasi ruang kelas, penggantian kusen dan jendela, perbaikan atau penyisipan atap seng, serta pengadaan mebel/furnitur.


Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1,6 miliar lebih, masyarakat tentu ingin mengetahui rincian yang jauh lebih konkret.


Berapa untuk pekerjaan fisik? Berapa untuk mebel? Berapa volume masing-masing pekerjaan? Apa spesifikasinya? Berapa harga satuannya? Dan yang paling penting:


Apakah realisasi di lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan?


Sebab angka Rp1,6 miliar tanpa rincian hanya akan menjadi angka besar yang sulit diawasi masyarakat.


### PEMBORONG DARI TEMBUNG, LALU BAGAIMANA MEKANISMENYA?


Informasi mengenai adanya pemborong dari luar wilayah sekolah juga patut diklarifikasi.


Bukan berarti orang dari Tembung tidak boleh mengerjakan pekerjaan di Patumbak.


Bukan itu persoalannya.


Yang perlu dijelaskan adalah:


Apa kedudukan pemborong tersebut dalam struktur pelaksanaan program revitalisasi?


Apakah sebagai penyedia untuk pekerjaan tertentu?


Apakah bekerja berdasarkan kontrak atau pesanan dari tim pelaksana?


Siapa yang menandatangani?


Dan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi 2026?


Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa revitalisasi dilakukan dengan mekanisme swakelola dan melibatkan unsur satuan pendidikan serta masyarakat.


Jadi, dokumen pelaksanaan menjadi kunci untuk menjawabnya.


### NAMA PETUGAS KEAMANAN JUGA DISEBUT


Persoalan lainnya adalah informasi mengenai seorang petugas keamanan sekolah berinisial BNS yang disebut turut dilibatkan dalam kepanitiaan atau tim pelaksana maupun pengawasan pembangunan.


Sekali lagi, keterlibatan tersebut tidak otomatis berarti pelanggaran.


Tetapi publik berhak mengetahui:


BNS ditempatkan sebagai apa? Apa tugasnya?  Apa kewenangannya? Apakah masuk dalam struktur resmi tim? Dan siapa yang menetapkan?


Sebab dalam program dengan nilai anggaran miliaran rupiah, struktur pengelola bukan sekadar formalitas.


Harus jelas siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab kepada siapa.


### JANGAN SAMPAI PROGRAM BAGUS MALAH MENINGGALKAN TANDA TANYA


Revitalisasi sekolah jelas merupakan program yang dibutuhkan. Ruang kelas yang rusak diperbaiki. Atap diperbaiki Kusen diganti. Fasilitas sekolah ditingkatkan. Semua itu tentu untuk kepentingan siswa.


Tetapi justru karena programnya baik, pelaksanaannya juga harus terang.


Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:


Sekolahnya memang direvitalisasi, tapi siapa yang mengelola uangnya?


Dan jangan pula pertanyaan sederhana seperti itu justru dianggap sebagai tuduhan.


Mengawasi uang negara bukan berarti menuduh.


Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran adalah dokumen, fakta lapangan, pemeriksaan dan hasil audi,  bukan opini media maupun komentar masyarakat.


### KEJAKSAAN? AUDIT? TUNGGU DULU. DOKUMENNYA BUKA!


Karena itu, sebelum berbicara terlalu jauh mengenai dugaan penyimpangan ataupun tindak pidana, langkah paling sederhana sebenarnya adalah:


Buka dokumennya.


Tunjukkan siapa pelaksananya.


Tunjukkan struktur timnya.


Tunjukkan rencana anggarannya.


Tunjukkan volume pekerjaan.


Tunjukkan spesifikasi.


Tunjukkan mekanisme pengadaannya.


Dan cocokkan dengan kondisi di lapangan.


Jika semuanya sesuai, pertanyaan publik pun terjawab.


Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, barulah pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.


### 9 PERTANYAAN UNTUK SMPN 2 PATUMBAK


Untuk itu, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak sekolah maupun instansi terkait:


1. Berapa nilai resmi bantuan revitalisasi SMPN 2 Patumbak tahun 2026?

2. Siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana resmi program?

3. Apakah telah dibentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan/tim pelaksana dan tim teknis?

4. Siapa saja nama dan posisi masing-masing anggota?

5. Apa dasar keterlibatan pemborong dari Tembung dalam pekerjaan tersebut?

6. Bagaimana mekanisme pengadaan material dan mebel/furnitur?

7. Apa posisi dan kewenangan BNS dalam pelaksanaan program?

8. Berapa progres pekerjaan dan berapa realisasi anggarannya?

9. Apakah seluruh pelaksanaan telah sesuai petunjuk teknis revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026?


Dan satu pertanyaan paling sederhana: “Kalau semua sudah sesuai aturan, apa yang perlu ditutup-tutupi?”


Tentu, sampai ada bukti sebaliknya, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau korupsi.


Pihak sekolah, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Kemendikdasmen, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang sebenarnya.


Karena ujung dari persoalan ini bukan mencari siapa yang salah.


Ujungnya sederhana: memastikan Rp1,6 miliar uang negara benar-benar berubah menjadi sekolah yang lebih layak untuk anak-anak Deli Serdang.

×
Berita Terbaru Update