Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam


Tanjungbalai, Parnadaily.com, - 
 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M alias Lelek (73) diamankan petugas setelah diduga melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Korban diketahui bernama Asnan Sitorus (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Asahan.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Nino, yang juga bertindak sebagai pelapor. Saat itu, ia mendengar keributan di luar kedai yang sekaligus menjadi tempat tinggal mereka.

“Korban kemudian masuk ke dalam kedai sambil memegang lehernya yang berlumuran darah. Ia sempat meminta pelapor untuk menyimpan kunci dan dompetnya sebelum kembali keluar dan dibawa warga ke rumah sakit,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban diduga menjadi korban penganiayaan setelah diserang oleh pelaku menggunakan pisau cutter yang mengakibatkan luka robek di bagian leher. Korban selanjutnya dilarikan ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan medis.

Menerima laporan masyarakat, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati setelah korban menyuruh pelaku pergi dalam kondisi mabuk,” ungkap AKP Herwin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau cutter berwarna merah yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan saksi dan pelapor, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.


Zulham. 

Posting Komentar

0 Komentar