Tanjungbalai, Parnadaily.com, - Peredaran narkotika kembali digulung aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran pil ekstasi dalam operasi pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Anwar Idris Gang Al-Wasliah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari tangan kedua terduga, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi siap edar dengan berat keseluruhan mencapai lebih dari 176 gram.
Kedua terlapor masing-masing berinisial I G alias IN (50), warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, dan M M alias MANSAH (39), warga Jalan Anwar Idris Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ratusan Butir Siap Edar
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi berbagai warna yang diduga kuat siap diedarkan. Rinciannya :
89 butir pil ekstasi warna hijau (42,19 gram)
99 butir pil ekstasi warna hijau (47,67 gram)
85 butir pil ekstasi warna hijau (41,86 gram)
42 butir pil ekstasi warna hijau (18,50 gram)
50 butir pil ekstasi warna hijau (22,99 gram)
6 butir pil ekstasi warna kuning (3,03 gram)
Total keseluruhan mencapai 371 butir. Seluruh barang bukti ditemukan terbungkus plastik assoy warna biru yang terletak di jalan gang, tepat di depan kedua terduga saat diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Samsung Galaxy warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Petugas Satresnarkoba bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penindakan, kedua pria tersebut tidak berkutik. Barang bukti yang ditemukan di sekitar mereka langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Keduanya kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti diduga positif mengandung narkotika.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Zulham.

0 Komentar
Tinggalkan Pesan Anda Disini